MOROWALI, Indonesiasatu.id - Dalam rangka evaluasi kinerja dan efektifitas penanganan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali menggelar " Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan serentak tahun 2024 "
Kegiatan tersebut, berlangsung selama dua hari, di Aula Hotel Metro, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (19/2/2025).
Kepala Sekretariat Bawaslu Morowali, Nursia, SH, .MM menjelaskan bahwa evaluasi ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga dalam penanganan dan meningkatkan kwalitas pelaksanaan Pemilu dan pemilihan dimasa mendatang.
" Kita, berharap hasil di kegiatan ini dapat menjadi pijakan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan berikutnya serta meningkatkan partisipan pemilih dan pendekatan yang lebih efektif, " terang Nursia.
Lanjutnya, Bawaslu tidak dapat menangani pidana pemilu secara mandiri dalam menangani sebuah kasus pidana perlu berbagai sudut pandang untuk mengkaji dugaan pelanggaran, oleh karena itu ketiga unsur dari Setra Gakkumdu harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi.
Jadi, menurut Nursia bagaimana kita evaluasi khususnya pola pendekatan kedepan agar penegakan hukum lebih baik. Kami juga butuh kritik dan saran dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk jajaran Bawaslu agar bisa dilakukan evaluasi bersama.
" Saya, sangat mengapresiasi dan penghargaan setinggi - tingginya kepada Setra Gakkumdu dengan banyaknya laporan yang masuk pemilihan kemarin, namun dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian tak kenal lelah terus mendampingi Bawaslu dalam proses penanganan laporan bahkan sampai sidang DKPP terus mendampingi, " ujar Nursia.
" Terimakasih atas dukungan nya, Semoga kita tetap menjalin silaturahmi walaupun tahapan pemilihan telah selesai, " tandasnya.
Senada, Ketua Bawaslu Morowali, Elsevin Lansinara, SH mengatakan bahwa Rapat evaluasi sentra Gakkumdu dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi seluruh proses penanganan pelanggaran Tindak pidana pemilihan yang telah di proses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Morowali. Sesuai peraturan bersama Bawaslu RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI masa tugas Setra Gakkumdu sampai dengan berakhirnya tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"8 bulan bersama - sama dalam proses penanganan pelanggaran tentunya banyak dinamika yang menjadi pembelajaran bagi Mading - masing pihak , yang pasti walaupun masa kerja Serta Gakkumdu sudah berakhir, harapan kami hubungan silaturahmi tetap terjalin dengan baik, " ucap Elsevin.
Semoga semua ikhtiar yang dilakukan, kata Elsevin Lansinara menjadi amal ibadah bagi Mading - Mading pihak yang tergabung dalam Setra Gakkumdu, " tuturnya.
Kegiatan ini diikuti oleh, unsur Setra Gakkumdu dari Kepolisian, Kejaksaan serta Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah , Nasrun, Ketua Bawaslu Morowali, Elsevin Lansinara, SH, Kepala Sekretariat Bawaslu Morowali, Nursia, SH., MM.