MOROWALI, Sulawesi Tengah - Laporan PT. Bhima Amartha Makmur (PT BAM) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan PT. Damai Rejeki Yumana (PT DRY) saat ini tengah berproses di kepolisian dalam hal ini Polsek Bahodopi, Polres Morowali.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan PT. BAM dengan Nomor LP. B/24/VI/2023/ SPKT Polsek Bahodopi/ Polres Morowali/ Polda Sulteng, Tanggal 19 Juni 2023, PT. DRY diduga melakukan pencurian sejumlah inventaris perusahaan milik PT BAM seperti alat Revarasi dan Niton.
"Terkait laporan tersebut kami sudah proses, sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor Denny Tedjo selaku direktur PT. DRY, bahkan sekitar 2 Minggu lalu, kami sudah lakukan gelar perkara di Polres Morowali, " terang Kapolsek Bahodopi, Ipda Edi Cahyono SH, saat diwawancara sejumlah Wartawan diruang kerjanya, Selasa (12/09/2023).
Tak sampai disitu, bahkan kata Kapolsek Bahodopi penyidik Polsek Bahodopi sudah terjun langsung melihat sejumlah barang bukti inventaris perusahaan yang dimaksudkan yang saat ini berada di Kendari dipindahkan terlapor di gudang.
"Barang inventaris alat Revarasi itu berada di Kendari penyidik kami sudah lihat langsung barang buktinya, untuk bukti niton saat ini sudah diamankan di Polsek Bahodopi, " jelas Edi Cahyono.
Diterangkan Kapolsek Bahodopi, Hal itu dilakukan terlapor (Denny Tedjo) karena merasa punya hak kepemilikan terhadap sejumlah inventaris tersebut, dimana sebelumnya antara pelapor dan terlapor ini merupakan rekan kerjasama di perusahan tersebut.
Dari hasil keterangan yang diperoleh bahwa PT. DRY memiliki saham 40%, dimana saat bersama kondisi perusahaan masih normal dan masih satu manajemen sebagai kontraktor mining di IUP PT. Fadlan Mulia Jaya (PT FMJ), tetapi seiring berjalannya waktu perusahan PT. BAM mulai tidak ada keuntungan dan merugi.
Kemudian, pada saat kondisi itu karyawan ada yang mengundurkan diri dan vakum. Hal itu membuat Denny Tedjo sebagai Direktur Utama mengundurkan diri dan Irvan Kamaluddin ditunjukan sebagai penggantinya yang sekarang Direktur PT. BAM.
Selanjutnya, terlapor ini Denny Tedjo memakai perusahaan sendiri yakni PT. DRY yang sekarang berkontrak kerjasama sebagai Joint Operasional (JO) mining di PT. FMJ di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Kemungkinan hal inilah yang pemicunya soal Royalti yang tidak sesuai diterima dan adanya penggunaan Inventaris dari PT. BAM oleh PT. DRY sehingga PT. BAM membuat Laporan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian yakni barang inventaris tersebut, " tutur Kapolsek.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Atas hal itu pihak Polsek Bahodopi sudah berkoordinasi dengan saksi ahli yang merupakan Dosen di Untad Palu bergelar Profesor menyarankan agar keabsahan kepemilikan terlebih dulu di bawa ke perdata melalui pengadilan, nanti setelah inkrah baru bisa diproses pidananya.
Namun demikian, kasus ini sudah dinaikkan ke Polres Morowali bersamaan laporan terlapor Denny Tedjo yang melaporkan PT BAM bahwa PT DRY punya kepemilikan saham sejumlah Inventaris perusahaan, dimana selama ini cicilan sejumlah kendaraan, Denny Tedjo yang bayarkan termasuk melunasi hutang perusahaan.
"Jadi ini Denny Tedjo direktur PT DRY melaporkan juga PT BAM ke Polres Morowali, sehingga kami (Polsek Bahodopi) naikkan kasus ini ke Polres Morowali yang dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara bersama terhadap kasus tersebut, " pungkas perwira polisi satu balak dipundaknya itu.
(PATAR JS)