MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis, 9 Januari 2024. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut.
Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang Darmawa Adi S.H., Menjelaskan bahwa Sekitar pukul 20.30 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Pada pukul 21.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial STY alias Y (45 tahun).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu sachet ditemukan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku. Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 0, 79 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, STY diduga menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial MD. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Terduga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Beliau juga mengimbau agar masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi memberantas penyalahgunaan narkotika dan Tindak Pidana Lainnya di wilayah hukum Polres Morowali.